BPK Perwakilan Ende menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan BPK Ende:
- Pasal 23E UUD 1945
Menetapkan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
Mengatur kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara di tingkat pusat dan daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus diaudit oleh BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Memberikan pedoman tentang pengelolaan kas negara dan prosedur pelaporan keuangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Menjelaskan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, termasuk penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada DPR dan lembaga terkait. - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Mengatur kewajiban setiap instansi pemerintah untuk membangun sistem pengendalian internal yang memadai guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. - Peraturan BPK RI
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Profesional.
- Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi BPK Ende dalam melaksanakan tugas pemeriksaan yang objektif, independen, dan profesional untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.