BPK Perwakilan Ende merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan negara di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Ende dan sekitarnya. Kehadiran BPK Ende sejalan dengan mandat konstitusional BPK RI berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pembentukan BPK Ende dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendekatkan layanan pemeriksaan keuangan negara ke daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan geografis dan akses yang terbatas. Dengan hadirnya BPK Ende, pengawasan atas pengelolaan keuangan negara di daerah tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.
Sejak berdirinya, BPK Ende telah menjalankan tugas pemeriksaan yang mencakup audit laporan keuangan pemerintah daerah, audit kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui hasil pemeriksaan, BPK Ende memberikan rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perjalanannya, BPK Ende terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan tuntutan tata kelola keuangan negara yang semakin kompleks. BPK Ende juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas pemeriksaan dan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, BPK Ende berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik di Kabupaten Ende dan sekitarnya, sesuai dengan visi dan misi BPK RI.