Berikut adalah garis besar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diterapkan oleh BPK Perwakilan Ende dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Menyusun rencana pemeriksaan tahunan berdasarkan prioritas dan risiko.
- Menentukan jenis pemeriksaan (keuangan, kinerja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu).
- Menetapkan tim pemeriksa dan ruang lingkup pemeriksaan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
- Melakukan pengumpulan data dan dokumen terkait pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan wawancara, observasi, dan verifikasi data lapangan.
3. Pengolahan dan Analisis Data
- Menilai kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diperiksa.
- Melakukan analisis mendalam untuk menemukan potensi masalah atau ketidaksesuaian.
- Menyiapkan draft laporan hasil pemeriksaan.
4. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Menyusun laporan berdasarkan temuan pemeriksaan.
- Menyampaikan LHP kepada entitas yang diperiksa untuk mendapatkan tanggapan resmi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
5. Penyampaian Laporan dan Tindak Lanjut
- Menyerahkan LHP kepada instansi terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
- Menyusun laporan akhir hasil tindak lanjut pemeriksaan.
6. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan secara berkala.
- Meningkatkan kompetensi tim pemeriksa melalui pelatihan dan pengembangan profesional.
- Menyempurnakan SOP berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan regulasi yang berlaku.
SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan di BPK Ende berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.