BPK Perwakilan Ende merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di wilayah Kabupaten Ende dan sekitarnya. Sebagai lembaga yang independen, BPK Ende berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
BPK Ende melaksanakan berbagai jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai apakah anggaran negara telah dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK Ende bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Hasil pemeriksaan disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mencakup temuan, rekomendasi, dan langkah-langkah perbaikan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dengan komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas, BPK Ende terus berupaya untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih baik guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Ende.